‹ Kembali
Hukum

Kerugian Negara Dinilai tak Otomatis Jadi Tindak Pidana

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi terkait unsur kerugian negara.
  • Pakar hukum pidana Boris Tampubolon menilai wacana itu dapat dipahami karena banyak perkara risiko bisnis diproses sebagai korupsi.
  • Boris menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru membuka penafsiran terlalu luas.
  • Boris mengusulkan pembuktian mens rea diperjelas, unsur melawan hukum dimaknai pelanggaran undang-undang, dan kewenangan hitung kerugian negara hanya pada BPK.
  • Boris menegaskan tidak setuju unsur kerugian negara dihapus dan berharap usulan memberi kepastian hukum bagi investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komisi III DPR minta Kapolri terus "gas pol" perangi narkoba (Antara · 29 menit lalu)Sejumlah Toko Klontong di Bantul Diam-Diam Jual Ratusan Botol Miras (Republika · 44 menit lalu)Polda Kaltim kerahkan 100 personel BKO tangani karhutla (Antara · 46 menit lalu)3 Artis Korea Alami Cancel Culture usai Terlibat Bullying, Ada Ji Soo hingga Yoo Young Hyun (Okezone · 46 menit lalu)