Hukum
Kerugian Negara Dinilai tak Otomatis Jadi Tindak Pidana
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi terkait unsur kerugian negara.
- Pakar hukum pidana Boris Tampubolon menilai wacana itu dapat dipahami karena banyak perkara risiko bisnis diproses sebagai korupsi.
- Boris menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru membuka penafsiran terlalu luas.
- Boris mengusulkan pembuktian mens rea diperjelas, unsur melawan hukum dimaknai pelanggaran undang-undang, dan kewenangan hitung kerugian negara hanya pada BPK.
- Boris menegaskan tidak setuju unsur kerugian negara dihapus dan berharap usulan memberi kepastian hukum bagi investor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.