Politik
Politisi Gerindra Ajak Publik Cermati Aturan Konstitusi Terkait Wapres Gibran
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak.
- Azis menegaskan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
- Mekanisme itu dimulai dari DPR, melalui pemeriksaan dan putusan MK, lalu diputuskan MPR.
- Azis menyebut Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memuat perintah pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
- Azis menilai dorongan pemakzulan Gibran merupakan aspirasi politik yang tidak menjadi kewajiban hukum bagi presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.