‹ Kembali
Politik

Politisi Gerindra Ajak Publik Cermati Aturan Konstitusi Terkait Wapres Gibran

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak.
  • Azis menegaskan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
  • Mekanisme itu dimulai dari DPR, melalui pemeriksaan dan putusan MK, lalu diputuskan MPR.
  • Azis menyebut Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memuat perintah pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
  • Azis menilai dorongan pemakzulan Gibran merupakan aspirasi politik yang tidak menjadi kewajiban hukum bagi presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gus Falah Berharap Unas Melahirkan Presiden RI (Sindonews · 9 menit lalu)Kukuhkan Kontingen Porprov 2026, Kota Bekasi Targetkan 200 Medali Emas | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)IPO Rilis Survei Kinerja Menteri, Fadli Zon Masuk Lima Besar Terbaik | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)Habiburokhman Apresiasi Kapolri Gas Pol Berantas Narkoba di Sumut dan Aceh (Detik · 12 menit lalu)