‹ Kembali
Hukum

Polisi sita 75 gram sabu dari pengedar di Cengkareng Jakbar

Sumber: Antara · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polisi menyita sabu berat bruto 75,78 gram dari terduga pengedar berinisial MP di Jalan Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Penangkapan MP alias Rio dilakukan Selasa (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat.
  • Petugas juga menyita dua plastik klip kosong, timbangan digital, telepon genggam Vivo Y19, kantong hitam, dan sepeda motor Honda Vario.
  • MP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Manado, Tangkap 4 Orang-Sita 111 Paket Sabu (Detik · 16 menit lalu)Dana Bantuan SMK di Yogya Dikorupsi Rp125 Juta, Modus Pakai Kegiatan Fiktif (Republika · 19 menit lalu)Polisi ringkus tiga terduga pelaku narkoba di Tambora Jakbar (Antara · 26 menit lalu)Pekan Depan, Yusril Siap Duduk Bersama DEN Bahas Wacana Perubahan Definisi Korupsi (Warta Ekonomi · 34 menit lalu)