Hukum
Polisi sita 75 gram sabu dari pengedar di Cengkareng Jakbar
Antara · 40 menit lalu
Sumber: Antara · 40 menit lalu
Recap • TITIR
- Polisi menyita sabu berat bruto 75,78 gram dari terduga pengedar berinisial MP di Jalan Kapuk Pulo, Cengkareng, Jakarta Barat.
- Penangkapan MP alias Rio dilakukan Selasa (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat.
- Petugas juga menyita dua plastik klip kosong, timbangan digital, telepon genggam Vivo Y19, kantong hitam, dan sepeda motor Honda Vario.
- MP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.