‹ Kembali
Ekonomi

Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028

Sumber: Antara · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlaku hingga 2028.
  • Penundaan itu diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi aspirasi pelaku usaha di lapangan.
  • Tenggat awal kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026.
  • Pelaku UMKM menilai persiapan dokumen administrasi menjadi beban tambahan operasional usaha.
  • Sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KEK Singhasari Siapkan Ruang Uji AI untuk Perluas Pasar Karya Kreatif Indonesia | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Pasar Arloji Mewah Bekas Meningkat, Kepercayaan Jadi Kunci Transaksi Digital (Media Indonesia · 15 menit lalu)Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Bisa Turun ke Rp 2,39 Juta per Gram (Republika · 21 menit lalu)Singapura Jadi Surga Baru Penyimpanan Emas Orang Kaya Dunia, Tembus 800 Ton (Sindonews · 28 menit lalu)