‹ Kembali
Hukum

Alami Skizofrenia, Pembunuh WNI di Jerman Lolos dari Hukuman Penjara

Sumber: Detik · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengadilan Koblenz menyatakan terdakwa pembunuhan WNI Isaac Hansen Averino tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena skizofrenia paranoid.
  • Terdakwa berusia 27 tahun akan ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik tanpa batas waktu tetap.
  • Hakim menilai terdakwa berisiko kambuh dan membahayakan orang lain sehingga tidak dijatuhi hukuman penjara.
  • Keluarga Isaac melalui pengacara Dagmar Schorn menyatakan ketidakpuasan karena putusan tidak menghapus penderitaan mereka.
  • Isaac tewas dengan 39 luka tusukan di dapur bersama apartemen di Kirchen pada 18 Maret 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa? (iNews · 7 menit lalu)150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Ray Rangkuti: Bukan Lagi Hukum, Ini Soal Kejujuran, Hati Nurani (Tribunnews · 10 menit lalu)Kapolri Suyudi Ario Seto Diminta Perkuat Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar Jaringan (Tribunnews · 10 menit lalu)Motor Bersenggolan di Jalan Nusantara Raya Depok, Satu Orang Tewas (Media Indonesia · 24 menit lalu)