Hukum
Alami Skizofrenia, Pembunuh WNI di Jerman Lolos dari Hukuman Penjara
Detik · 51 menit lalu
Sumber: Detik · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengadilan Koblenz menyatakan terdakwa pembunuhan WNI Isaac Hansen Averino tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena skizofrenia paranoid.
- Terdakwa berusia 27 tahun akan ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik tanpa batas waktu tetap.
- Hakim menilai terdakwa berisiko kambuh dan membahayakan orang lain sehingga tidak dijatuhi hukuman penjara.
- Keluarga Isaac melalui pengacara Dagmar Schorn menyatakan ketidakpuasan karena putusan tidak menghapus penderitaan mereka.
- Isaac tewas dengan 39 luka tusukan di dapur bersama apartemen di Kirchen pada 18 Maret 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.