Ekonomi
BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza
Okezone · 52 menit lalu
Sumber: Okezone · 52 menit lalu
Recap • TITIR
- PT BYD Motor Indonesia merespons gugatan merek Denza dengan ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.
- Luther Panjaitan menyatakan BYD menghormati proses hukum dan perkara ditangani tim legal.
- BYD menyatakan keyakinan atas hak kekayaan intelektual merek Denza berdasarkan dokumen, sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk.
- Gugatan diajukan PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukum Togap Eduard dan terdaftar 8 September 2026.
- Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst menyasar tujuh pihak, termasuk BYD dan empat diler resmi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.