‹ Kembali
Ekonomi

BYD Buka Suara soal Gugatan Rp9,5 Triliun Terkait Merek Denza

Sumber: Okezone · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • PT BYD Motor Indonesia merespons gugatan merek Denza dengan ganti rugi hingga Rp9,5 triliun.
  • Luther Panjaitan menyatakan BYD menghormati proses hukum dan perkara ditangani tim legal.
  • BYD menyatakan keyakinan atas hak kekayaan intelektual merek Denza berdasarkan dokumen, sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk.
  • Gugatan diajukan PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukum Togap Eduard dan terdaftar 8 September 2026.
  • Perkara bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst menyasar tujuh pihak, termasuk BYD dan empat diler resmi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sinergi DPR, Polri, dan Ekraf Bertekad Kembangkan Ekonomi Nasional di Puncak Hekrafnas 2026 (Media Indonesia · 7 menit lalu)Program Magang Nasional Lanjut Tahun Depan, Kuota 150 Ribu Orang (Detik · 12 menit lalu)Video: Jurus KAI Logistik Penuhi Kebutuhan Angkutan Logistik Halal (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Target Setoran PNBP Sektor Energi dan Mineral Naik Jadi Rp165 T di 2026 (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)