Hukum
Nasib Warga Palestina yang Rumahnya Dihancurkan Zionis
Republika · 50 menit lalu
Sumber: Republika · 50 menit lalu
Recap • TITIR
- 2.500 warga Palestina di Deir Bahha dan al-Jalda, Hebron, Tepi Barat, dipaksa keluar rumah sejak 23 Oktober 2026.
- Pada 24 Oktober 2026, sedikitnya 200 keluarga kehilangan tempat tinggal akibat operasi militer Israel.
- Hukuman kolektif dilarang oleh Pasal 33 Konvensi Jenewa IV 1949 dan Resolusi PBB 37/43 (1982).
- Gubernur Hebron, Khaled Dudin, meminta intervensi internasional untuk menghentikan tindakan tersebut.
- Tindakan pengusiran terjadi di tengah operasi militer pascapenembakan dua tentara Israel.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.