Ekonomi
Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya
Okezone · 54 menit lalu
Sumber: Okezone · 54 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah menerapkan dua mekanisme pemungutan pajak daerah: self assessment dan official assessment.
- Perbedaan utama kedua sistem terletak pada pihak yang menghitung besaran pajak terutang.
- Ketentuan ini diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam self assessment, wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang berdasarkan dasar pengenaan dan tarif.
- Pasal 3 ayat (2) Perda tersebut mencantumkan PBBKB dan BPHTB sebagai pajak dengan mekanisme self assessment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.