‹ Kembali
Ekonomi

Mengenal 2 Sistem Pemungutan Pajak Daerah, Ini Perbedaannya

Sumber: Okezone · 54 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menerapkan dua mekanisme pemungutan pajak daerah: self assessment dan official assessment.
  • Perbedaan utama kedua sistem terletak pada pihak yang menghitung besaran pajak terutang.
  • Ketentuan ini diatur dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Dalam self assessment, wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang berdasarkan dasar pengenaan dan tarif.
  • Pasal 3 ayat (2) Perda tersebut mencantumkan PBBKB dan BPHTB sebagai pajak dengan mekanisme self assessment.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gekrafs jalin kerja sama dengan Polri kembangkan ekonomi kreatif (Antara · 2 menit lalu)Video: Incar Investasi USD 30 Miliar, Danantara Tebar Proyek Unggulan (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Rak Besi Banting Harga di Transmart Full Day Sale (Detik · 9 menit lalu)Pramono apresiasi perbaikan infrastruktur Jakarta tak pakai APBD (Antara · 16 menit lalu)