Teknologi
Insanul Fahmi Belum Bayar Nafkah Anak, Iddah, dan Mut'ah, Wardatina Mawa: Kita Doakan Rezekinya Lancar
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Insanul Fahmi belum bayar nafkah Iddah, mut'ah, dan nafkah anak sesuai keputusan pengadilan.
- Nafkah Iddah sebesar Rp30.000.000, mut'ah sebesar Rp46.200.000, dan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.
- Insanul dan Wardatina Mawa resmi cerai Juli 2026 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
- Mawa membuka suara di Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2026.
- Mawa bersedia menerima jumlah nafkah anak apa pun dari Insanul.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.