Nasional
Pecat Karyawan yang Rajin Ibadah, Perusahaan Ini Kena Denda Rp2,6 M
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Apple sepakat membayar kompensasi US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama.
- Kasus bermula saat Apple memecat karyawan Genius dengan alasan tidak memenuhi standar penampilan perusahaan.
- Mantan karyawan menduga pemecatan berkaitan dengan permintaan izin berulang untuk menjalankan ibadah Sabat.
- EEOC mengajukan gugatan ke pengadilan pada September 2025 setelah pemecatan tersebut terjadi.
- Dari total kompensasi, US$80.000 untuk gaji tertunggak dan US$70.000 ganti rugi nonmateriil beserta bunga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.