Hukum
Great Eastern Life Indonesia Digugat Rp1 Miliar ke PN Jaksel
RMOL · 38 menit lalu
Sumber: RMOL · 38 menit lalu
Recap • TITIR
- Riati Hulu menggugat PT Great Eastern Life Indonesia dengan nilai sengketa Rp1,005 miliar di PN Jakarta Selatan.
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1314/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Riati Hulu bertindak sebagai penggugat dan didampingi kuasa hukum Andi Baroa.
- Gugatan didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Great Eastern Life Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.