‹ Kembali
Ekonomi

Ini Alasan Delik Korupsi Perlu Dikaji Ulang

Sumber: Media Indonesia · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.
  • Yusril mengatakan masukan Dewan Ekonomi Nasional itu baru berupa wacana dan garis besar.
  • Yusril diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10) guna membahas usulan tersebut.
  • Yusril menyatakan bersedia menjelaskan latar belakang sejarah penyusunan undang-undang dan konvensi PBB terkait korupsi.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PM Wong Buka Suara Tanggapi RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura (CNN Indonesia · 11 menit lalu)BBM Diesel Naik, Kok Mobil Diesel Bekas Masih Diburu? Ini Alasannya (iNews · 12 menit lalu)Samsung Akan Rilis HP Lipat Mewah Akhir Bulan Ini, Berapa Harganya? (JPNN · 12 menit lalu)Video: Gejolak 2026, Bisnis Jasa Kurir Andalkan Sektor FdanB - Farmasi (CNBC Indonesia · 16 menit lalu)