Hukum
Aksi Perampokan Toko Emas di Jember, Polisi: Sudah Direncanakan, Dipetakan Jauh Hari
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polres Jember menangkap dua pelaku perampokan Toko Emas Murni yang melukai dua korban dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Kedua pelaku ditangkap di Banyuwangi saat hendak kabur ke Pulau Bali pada Kamis (22/10) malam.
- Pelaku berinisial DBN dan DS tidak melawan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Jember.
- Kerugian korban hampir Rp300 juta berupa uang pecahan 100 dolar Singapura, tanpa perhiasan emas yang diambil.
- Pelaku nekat merampok karena terlilit utang Rp80 juta akibat kalah judi online dan terancam pidana 9 hingga 12 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.