Hukum
KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU
RMOL · 53 menit lalu
Sumber: RMOL · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- KPK membantah pengembalian atau penyitaan uang Rp40 juta terkait dugaan riswah Muktamar NU.
- Uang Rp40 juta diserahkan oleh kuasa hukum PCNU ke KPK, tetapi penyerahan terkendala ketidakhadiran penyidik.
- Tim kuasa hukum menyebut dana Rp66 juta terkait pengaturan anggota AHWA dan dugaan intimidasi.
- KPK menyatakan belum melakukan tindakan hukum terkait dana tersebut.
- Uang diserahkan sehari sebelum Muktamar NU ke-35 di Jombang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.