‹ Kembali
Hukum

KPK Nilai Unsur Kerugian Negara Tetap Diperlukan dalam Penanganan Tindak Korupsi | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
  • Menurutnya, ketentuan itu terbukti efektif menjerat berbagai modus korupsi dan mendukung pemulihan keuangan negara.
  • Budi menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor cukup ampuh diterapkan pada berbagai modus.
  • Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka (Detik · 6 menit lalu)Pakar Hukum dan Pelaku Usaha Dorong Evaluasi Aturan Pembukaan Lahan (Media Indonesia · 6 menit lalu)Demo Besar-besaran Kembali Terjadi di Prancis, 135 Orang Ditangkap (Detik · 11 menit lalu)12 Orang Penjarah Gudang Snack yang Terbakar di Bengkulu Minta Maaf (Detik · 12 menit lalu)