Hukum
KPK Nilai Unsur Kerugian Negara Tetap Diperlukan dalam Penanganan Tindak Korupsi | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan unsur kerugian keuangan negara tetap diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
- Menurutnya, ketentuan itu terbukti efektif menjerat berbagai modus korupsi dan mendukung pemulihan keuangan negara.
- Budi menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor cukup ampuh diterapkan pada berbagai modus.
- Pernyataan itu disampaikan Budi Prasetyo di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.