Teknologi
Kabar Baik bagi Korban PHK Agar Bisa Merintis Usaha Sendiri
Detik · 23 menit lalu
Sumber: Detik · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- Program pelatihan vokasi untuk korban PHK 2024–2026 dikeluarkan Kemnaker.
- Calon peserta wajib siapkan surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau paklaring.
- Jika dokumen tidak tersedia, calon wajib lampirkan surat pernyataan berhenti bekerja di atas meterai.
- Pendaftaran dilakukan lewat portal SkillHub di https://skillhub.kemn.aker.go.id.
- Seleksi meliputi verifikasi dan wawancara, lalu peserta wajib daftar ulang sebelum pelatihan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.