‹ Kembali
Teknologi

Kabar Baik bagi Korban PHK Agar Bisa Merintis Usaha Sendiri

Sumber: Detik · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Program pelatihan vokasi untuk korban PHK 2024–2026 dikeluarkan Kemnaker.
  • Calon peserta wajib siapkan surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau paklaring.
  • Jika dokumen tidak tersedia, calon wajib lampirkan surat pernyataan berhenti bekerja di atas meterai.
  • Pendaftaran dilakukan lewat portal SkillHub di https://skillhub.kemn.aker.go.id.
  • Seleksi meliputi verifikasi dan wawancara, lalu peserta wajib daftar ulang sebelum pelatihan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Apa yang Sebenarnya Dilihat Pemindai Tubuh di Bandara? Ini Penjelasannya (Tribunnews · 9 menit lalu)None Jakarta soroti dampak keuangan bagi kesehatan fisik dan mental (Antara · 11 menit lalu)BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Rawan Karhutla Hari Ini (Republika · 13 menit lalu)Rachel/Febi Gagal ke Final Prancis Terbuka 2026 Usai Dihadang Unggulan Pertama (Media Indonesia · 15 menit lalu)