‹ Kembali
Hukum

Penegakan Hukum Karhutla Harus Menjangkau Perusahaan yang Membakar | LPP RRI

Sumber: RRI · 17 menit lalu
Recap • TITIR
  • Penegakan hukum karhutla harus menjangkau perusahaan yang menyuruh membakar.
  • UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup menjadi dasar penindakan.
  • KUHP dapat menjerat pihak yang menyuruh, membantu, atau membiarkan pembakaran terjadi.
  • Motif pembakaran adalah keuntungan ekonomi untuk mempercepat tanam tanaman.
  • Penyidik perlu kumpulkan saksi, barang bukti, dan perintah kerja perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dipanggil Polisi Pekan Depan, Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono Pastikan Tak Akan Hadir (Tribunnews · 17 menit lalu)Demo Lanjutan Kembali Pecah di Prancis, 135 Orang Ditangkap (Okezone · 28 menit lalu)Kondisi Langka, Anak 12 Tahun Alami Tekanan Darah 225/158 mmHg (CNN Indonesia · 30 menit lalu)Hukum sepekan, 4.226 gram emas diamankan hingga ketamin 1 ton (Antara · 39 menit lalu)