Hukum
Penegakan Hukum Karhutla Harus Menjangkau Perusahaan yang Membakar | LPP RRI
RRI · 17 menit lalu
Sumber: RRI · 17 menit lalu
Recap • TITIR
- Penegakan hukum karhutla harus menjangkau perusahaan yang menyuruh membakar.
- UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup menjadi dasar penindakan.
- KUHP dapat menjerat pihak yang menyuruh, membantu, atau membiarkan pembakaran terjadi.
- Motif pembakaran adalah keuntungan ekonomi untuk mempercepat tanam tanaman.
- Penyidik perlu kumpulkan saksi, barang bukti, dan perintah kerja perusahaan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.