Ekonomi
Buka Tambang 3.500 Hektare Tanpa Izin Kehutanan di Papua, IUP Kristalin Ekalestari Dicabut
Sindonews · 23 menit lalu
Sumber: Sindonews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari diberlakukan 12 Oktober 2026.
- Keputusan berdasarkan permohonan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2026 dan rekomendasi Satgas PKH tanggal 31 Agustus 2026.
- PT Kristalin Ekalestari terbukti buka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
- Seluruh WIUP seluas 3.500 hektare dikembalikan ke pemerintah sesuai peraturan.
- PT Kristalin Ekalestari wajib selesaikan kewajiban tertunggak dan tanggungan fasilitas kepabeanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.