‹ Kembali
Ekonomi

Buka Tambang 3.500 Hektare Tanpa Izin Kehutanan di Papua, IUP Kristalin Ekalestari Dicabut

Sumber: Sindonews · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari diberlakukan 12 Oktober 2026.
  • Keputusan berdasarkan permohonan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2026 dan rekomendasi Satgas PKH tanggal 31 Agustus 2026.
  • PT Kristalin Ekalestari terbukti buka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
  • Seluruh WIUP seluas 3.500 hektare dikembalikan ke pemerintah sesuai peraturan.
  • PT Kristalin Ekalestari wajib selesaikan kewajiban tertunggak dan tanggungan fasilitas kepabeanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PTSN raih pendapatan Rp3,2 triliun dengan PBV saham di bawah 1 (Antara · 4 menit lalu)IPB University kolaborasi riset ekonomi biru dan ketahanan pangan (Antara · 12 menit lalu)RI Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Ini Alasannya (Okezone · 16 menit lalu)Pemimpin Zaman Digital tak Bisa Antiperubahan (Republika · 18 menit lalu)