Hukum
Tak Bisa Kebal Hukum, Pejabat Negara Bisa Terancam Hukuman Berat Akibat Sebar Hoaks
Sindonews · 31 menit lalu
Sumber: Sindonews · 31 menit lalu
Recap • TITIR
- Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai pejabat negara tidak kebal hukum bila menyebarkan hoaks.
- Suparji menyebut hukuman pejabat negara bisa diperberat bila menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatannya.
- Merujuk Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP, pidana pejabat dapat diperberat paling banyak sepertiga dari ancaman maksimal.
- Ancaman 6 tahun penjara dapat menjadi 8 tahun bila syarat pemberatan terpenuhi.
- Pelaku penyebaran hoaks dapat dipidana bila terbukti sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.