‹ Kembali
Hukum

Tak Bisa Kebal Hukum, Pejabat Negara Bisa Terancam Hukuman Berat Akibat Sebar Hoaks

Sumber: Sindonews · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai pejabat negara tidak kebal hukum bila menyebarkan hoaks.
  • Suparji menyebut hukuman pejabat negara bisa diperberat bila menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatannya.
  • Merujuk Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP, pidana pejabat dapat diperberat paling banyak sepertiga dari ancaman maksimal.
  • Ancaman 6 tahun penjara dapat menjadi 8 tahun bila syarat pemberatan terpenuhi.
  • Pelaku penyebaran hoaks dapat dipidana bila terbukti sengaja menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengemudi Mobil Listrik Tabrak Ojol di Panglima Polim Negatif Narkoba dan Alkohol (Media Indonesia · 9 menit lalu)AKBP Wikha Ardilestanto Resmi Jabat Kapolres Kepulauan Seribu Gantikan Argadija Putra (JPNN · 17 menit lalu)Judol Boxkia Beroperasi sejak 2024 di Jakbar, Raup Omzet Rp2 Miliar per Bulan (Okezone · 19 menit lalu)Pemerintah Indonesia Tetapkan Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (Media Indonesia · 31 menit lalu)