‹ Kembali
Ekonomi

BKPM Cabut IUP Kristalin Ekalestari di Papua, Buka Tambang Tanpa Izin

Sumber: Okezone · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari diberlakukan 12 Oktober 2026.
  • Keputusan berdasarkan permohonan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2026 dan rekomendasi Satgas PKH tanggal 31 Agustus 2026.
  • PT Kristalin Ekalestari terbukti buka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
  • Seluruh WIUP seluas 3.500 hektare dikembalikan ke pemerintah sesuai peraturan.
  • PT Kristalin Ekalestari wajib selesaikan kewajiban tertunggak dan tanggungan fasilitas kepabeanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Aktris Palestina Hiam Abbass akan Dianugerahi European Achievement in World Cinema (Republika · 8 menit lalu)Pemkab Jombang Sambut Kolaborasi Unipdu, UB, dan Griffith University dalam Pengolahan Limbah Tahu (Berita Jatim · 17 menit lalu)Penonton Mancanegara Rela Bayar Mahal demi Konser Kanye West di Jakarta, Ini Alasannya (Medcom · 18 menit lalu)Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Dana IndonesiaRaya Capai Rp500 Miliar (Media Indonesia · 21 menit lalu)