Ekonomi
Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati
Okezone · 31 menit lalu
Sumber: Okezone · 31 menit lalu
Recap • TITIR
- Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.
- Yusril mengatakan masukan Dewan Ekonomi Nasional itu baru berupa wacana dan garis besar.
- Yusril diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10) guna membahas usulan tersebut.
- Yusril menyatakan bersedia menjelaskan latar belakang sejarah penyusunan undang-undang dan konvensi PBB terkait korupsi.
- Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.