‹ Kembali
Ekonomi

Yusril: Perubahan Definisi Korupsi Perlu Dikaji Secara Hati-Hati

Sumber: Okezone · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi masih memerlukan pendalaman.
  • Yusril mengatakan masukan Dewan Ekonomi Nasional itu baru berupa wacana dan garis besar.
  • Yusril diundang DEN untuk bertemu pada Senin (26/10) guna membahas usulan tersebut.
  • Yusril menyatakan bersedia menjelaskan latar belakang sejarah penyusunan undang-undang dan konvensi PBB terkait korupsi.
  • Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006 dengan reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Aktris Palestina Hiam Abbass akan Dianugerahi European Achievement in World Cinema (Republika · 7 menit lalu)Pemkab Jombang Sambut Kolaborasi Unipdu, UB, dan Griffith University dalam Pengolahan Limbah Tahu (Berita Jatim · 17 menit lalu)Penonton Mancanegara Rela Bayar Mahal demi Konser Kanye West di Jakarta, Ini Alasannya (Medcom · 18 menit lalu)Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Dana IndonesiaRaya Capai Rp500 Miliar (Media Indonesia · 21 menit lalu)