Politik
TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Program Pemerintah Daerah
Sindonews · 25 menit lalu
Sumber: Sindonews · 25 menit lalu
Recap • TITIR
- TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas memperkuat tata kelola kelembagaan untuk mendukung program pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.
- Penguatan dilakukan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Kamis (22/10/2026).
- Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian menyebut ketiga lembaga memiliki dasar hukum dan regulasi sebagai landasan pelaksanaan program.
- TP PKK berlandaskan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, sementara Posyandu diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
- Dekranas memiliki dasar pembentukan melalui keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.