Ekonomi
Wajib Sertifikasi Halal Diundur, Pemerintah Cari Cara Agar tak Bebani UMKM
Republika · 25 menit lalu
Sumber: Republika · 25 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah memperpanjang kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028.
- Kewajiban sertifikasi halal diperpanjang untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
- Sertifikasi halal mencakup 4,43 juta entitas usaha dan 16 juta produk.
- Kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
- Pembahasan formula kebijakan masih berada pada tahap awal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.