‹ Kembali
Ekonomi

Wajib Sertifikasi Halal Diundur, Pemerintah Cari Cara Agar tak Bebani UMKM

Sumber: Republika · 25 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah memperpanjang kewajiban sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2028.
  • Kewajiban sertifikasi halal diperpanjang untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
  • Sertifikasi halal mencakup 4,43 juta entitas usaha dan 16 juta produk.
  • Kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
  • Pembahasan formula kebijakan masih berada pada tahap awal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gubernur Lalu Iqbal & Pramono Anung Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Kreatif Dunia (JPNN · 15 menit lalu)Nama Juanda Kurniadi Mencuat di Kasus Arisan Meow, Mourin Pertanyakan Laporan Ara (Mili.id · 19 menit lalu)Importir Singapura Akui Pemangkasan Gas oleh Indonesia Berdampak ke Pelanggan (Republika · 30 menit lalu)Tak Hanya Jepang dan China, RI Bidik Afrika hingga Timur Tengah Ekspor Perikanan (Okezone · 31 menit lalu)