‹ Kembali
Nasional

Ombudsman: Kepastian standar pelayanan publik cegah malaadministrasi

Sumber: Antara · 16 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyebut kepastian standar pelayanan publik sebagai langkah utama mencegah malaadministrasi.
  • Rahmadi menyatakan penerapan standar pelayanan secara konsisten dapat mencegah munculnya keluhan masyarakat.
  • Ia menegaskan penyelenggara layanan publik harus memastikan kejelasan persyaratan, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian layanan.
  • Hal itu disampaikannya dalam Rakornas Badan Karantina Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10).
  • Malaadministrasi yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi bila memenuhi unsur pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sinopsis Werewolves, Bioskop Trans TV 24 Oktober 2026 (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Pemulihan sawah terdampak bencana di Aceh berlanjut pada 2027 (Antara · 11 menit lalu)Hasil Akhir Persikad vs PSPS: Skor 2-3, Toninho Cetak Gol Pamungkas, Askar Bertuah Lupa Cara Kalah (Tribunnews · 13 menit lalu)Mitsubishi ASX VR-e dihadirkan untuk jaga warisan Lancer Evolution (Antara · 15 menit lalu)