Nasional
Ombudsman: Kepastian standar pelayanan publik cegah malaadministrasi
Antara · 16 menit lalu
Sumber: Antara · 16 menit lalu
Recap • TITIR
- Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyebut kepastian standar pelayanan publik sebagai langkah utama mencegah malaadministrasi.
- Rahmadi menyatakan penerapan standar pelayanan secara konsisten dapat mencegah munculnya keluhan masyarakat.
- Ia menegaskan penyelenggara layanan publik harus memastikan kejelasan persyaratan, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian layanan.
- Hal itu disampaikannya dalam Rakornas Badan Karantina Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/10).
- Malaadministrasi yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum, termasuk tindak pidana korupsi bila memenuhi unsur pidana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.