‹ Kembali
Ekonomi

Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Mengubah Definisi Tindak Pidana Korupsi: Tidak Bisa Sembarangan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi.
  • Yusril menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan itu perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
  • Menurut Yusril, usulan DEN baru garis besar dan belum masuk detail penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC.
  • Yusril menyatakan pembahasan perlu ditempatkan dalam konteks sejarah peraturan antikorupsi dan komitmen internasional Indonesia.
  • Yusril menegaskan perubahan definisi korupsi tidak boleh disikapi dengan penolakan atau dukungan tanpa memahami substansinya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Konsumen Eropa melirik mobil listrik bekas dari China (Antara · 3 menit lalu)Messi Terima Penghargaan Bergengsi dari Kerajaan Spanyol (CNN Indonesia · 7 menit lalu)9 Perusahaan Antre IPO, Ini Bocorannya (Detik · 16 menit lalu)Bill Gates ingatkan gejolak ekonomi-sosial selama 20 tahun akibat AI (Antara · 17 menit lalu)