Ekonomi
Yusril Ihza Mahendra Ingatkan Bahaya Mengubah Definisi Tindak Pidana Korupsi: Tidak Bisa Sembarangan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi.
- Yusril menilai usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan itu perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
- Menurut Yusril, usulan DEN baru garis besar dan belum masuk detail penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC.
- Yusril menyatakan pembahasan perlu ditempatkan dalam konteks sejarah peraturan antikorupsi dan komitmen internasional Indonesia.
- Yusril menegaskan perubahan definisi korupsi tidak boleh disikapi dengan penolakan atau dukungan tanpa memahami substansinya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.