‹ Kembali
Ekonomi

BKPM Cabut Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Papua | LPP RRI

Sumber: RRI · 16 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari diberlakukan 12 Oktober 2026.
  • Keputusan berdasarkan permohonan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2026 dan rekomendasi Satgas PKH tanggal 31 Agustus 2026.
  • PT Kristalin Ekalestari terbukti buka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
  • Seluruh WIUP seluas 3.500 hektare dikembalikan ke pemerintah sesuai peraturan.
  • PT Kristalin Ekalestari wajib selesaikan kewajiban tertunggak dan tanggungan fasilitas kepabeanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dua WNI Turut Jadi Korban Topan Champidi Taiwan, Kemlu Ungkap Kondisinya | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik yang Meluas dan Perlindungan Warga Sipil | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Rusia Jajaki Kerja Sama Energi Nuklir hingga AI dengan Pemprov Sulteng | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Mulai Dipangkas! Segini Nilai Ekspor Gas RI ke Singapura (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)