‹ Kembali
Ekonomi

Kasus di Pasar Modal, OJK Denda Pelaku Pelanggaran Senilai RP2,52 Triliun, Bisa Berlanjut ke Pidana

Sumber: Tribunnews · 13 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda Rp2,1 triliun dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN disebut sebagai denda terbesar sepanjang sejarah OJK.
  • Rincian denda utama terdiri atas Rp1,5 triliun kasus DSSA, Rp500 miliar BREN, dan Rp100 miliar CUAN.
  • OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
  • OJK membuka peluang proses pidana jika ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti cukup, termasuk koordinasi dengan Polri dan PPATK.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah Belum Satu Suara, Yusril Sebut Usulan Perubahan Definsi Korupsi Masih Perlu Didalami (Republika · 5 menit lalu)Viral di Medsos, Dharma Wanita Tulungagung Pelesir Ke Dieng Dibiayai APBD (Jatim Now · 8 menit lalu)Bitcoin Melemah, Investor Pantau Sentimen Global dan Arus Dana ETF (Republika · 8 menit lalu)UNDP Desak Percepatan Investasi Hijau jelang COP31 | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)