Ekonomi
Kasus di Pasar Modal, OJK Denda Pelaku Pelanggaran Senilai RP2,52 Triliun, Bisa Berlanjut ke Pidana
Tribunnews · 13 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 13 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
- Denda Rp2,1 triliun dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN disebut sebagai denda terbesar sepanjang sejarah OJK.
- Rincian denda utama terdiri atas Rp1,5 triliun kasus DSSA, Rp500 miliar BREN, dan Rp100 miliar CUAN.
- OJK juga mengenakan denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
- OJK membuka peluang proses pidana jika ditemukan dugaan tindak pidana dengan bukti cukup, termasuk koordinasi dengan Polri dan PPATK.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.