‹ Kembali
Daerah

Polda Jateng ungkap judi tebak skor virtual di TikTok

Sumber: Antara · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polda Jawa Tengah mengamankan pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui TikTok.
  • Modus tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring tebak skor pertandingan sepak bola virtual melalui akun TikTok DrogNovv Backup.
  • MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10).
  • Petugas menyita dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
  • Tersangka memperoleh komisi 5 persen dari setiap taruhan dan hasil Rp25 juta selama sekitar dua bulan, serta dijerat Pasal 426 KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Warga Berjuang Padamkan Api Kebakaran Hutan Kalimantan Tengah (CNN Indonesia · 26 menit lalu)Dua Perampok Toko Emas Jember Ditangkap di Banyuwangi, Hendak Kabur ke Bali (JPNN · 34 menit lalu)Kontak Tembak TNI dan OPM di Nduga, Dua Orang Tewas dan Sejumlah Barang Diamankan (Mili.id · 1 jam lalu)Dedi Mulyadi Minta Bupati Bekasi Kebut Infrastruktur (Republika · 1 jam lalu)