Daerah
Polda Jateng ungkap judi tebak skor virtual di TikTok
Antara · 19 menit lalu
Sumber: Antara · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Jawa Tengah mengamankan pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui TikTok.
- Modus tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring tebak skor pertandingan sepak bola virtual melalui akun TikTok DrogNovv Backup.
- MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10).
- Petugas menyita dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
- Tersangka memperoleh komisi 5 persen dari setiap taruhan dan hasil Rp25 juta selama sekitar dua bulan, serta dijerat Pasal 426 KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.