‹ Kembali
Teknologi

Promosikan Judi Online di Instagram, Perempuan Asal Wonosobo Diciduk Polda Jateng

Sumber: Media Indonesia · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap EUZ, 27, di Wonosobo karena diduga mempromosikan judi online lewat Instagram pribadinya.
  • Penangkapan dilakukan di Kecamatan Leksono pada Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB dan petugas menyita satu unit telepon seluler.
  • Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan penyidik mendalami dugaan imbalan promosi dan keterlibatan pihak lain.
  • EUZ dipersangkakan melanggar Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
  • Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan perjudian online.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Profil Sandy Walsh, Pemain Versatile Andalan Persib Bandung (Okezone · 6 menit lalu)Catat! CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said Ditiadakan Minggu Ini Karena Ada JRF 2026 (Okezone · 6 menit lalu)Indonesia rebut perak terakhir para angkat berat (Antara · 7 menit lalu)BNPB Bakal Evaluasi Penanganan Karhutla Agar Petugas Tak Lagi Jadi Korban (JPNN · 10 menit lalu)