Teknologi
Promosikan Judi Online di Instagram, Perempuan Asal Wonosobo Diciduk Polda Jateng
Media Indonesia · 24 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 24 menit lalu
Recap • TITIR
- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menangkap EUZ, 27, di Wonosobo karena diduga mempromosikan judi online lewat Instagram pribadinya.
- Penangkapan dilakukan di Kecamatan Leksono pada Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB dan petugas menyita satu unit telepon seluler.
- Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan penyidik mendalami dugaan imbalan promosi dan keterlibatan pihak lain.
- EUZ dipersangkakan melanggar Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
- Polda Jateng mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan perjudian online.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.