Politik
Inilah Alasan Pelaku Kekerasan Anak Down Syndrom di Surabaya Tinggal di Rumah Perubahan
JPNN · 29 menit lalu
Sumber: JPNN · 29 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemkot Surabaya imbau masyarakat tak sebar foto anak pelaku kekerasan terhadap bocah Down Syndrome.
- Foto dua anak pelaku yang menyebabkan korban berinisial Z (10) meninggal beredar di media sosial.
- Anak pelaku dan saksi mendapat perlindungan karena memiliki hak untuk tumbuh kembang.
- Hukuman kedua anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Anak di bawah 12 tahun tidak bisa dijatuhi sanksi pidana menurut UU SPPA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.