Politik
Pemerintah Cabut Izin Tambang Emas Seluas 3.500 Ha di Papua
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Penertiban tambang emas seluas 275,36 hektare di Papua dilakukan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
- Penertiban dilakukan bersama Satgas PKH di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
- Izin usaha pertambangan PT Kristalin Eka Lestari dicabut melalui SK Menteri Investasi Nomor 20261012-01-0001.
- Pencabutan izin ditandai dengan pemasangan plang di area operasional.
- Penertiban mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.