‹ Kembali
Ekonomi

Serius Dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun untuk Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

Sumber: Warta Ekonomi · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
  • Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Khofifah dan Kapolda Jatim jaga iklim investasi lewat sinergi (Antara · 3 menit lalu)Wamensos Apresiasi Inovasi Karang Taruna | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Tecno Megabook K15S Rilis di RI, Laptop Ryzen 5 Harga Rp 8,5 Juta (Detik · 15 menit lalu)2 Pengusaha Properti Bangkrut Rampok Bank Rp157 M, Ditangkap-Diampuni (CNBC Indonesia · 15 menit lalu)