‹ Kembali
Hukum

Dakwaan Richard Lee Dinilai Lemah, Saksi Ahli Hukum Kesehatan Beri Penjelasan

Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dakwaan terhadap Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana menurut ahli hukum kesehatan Sundoyo.
  • Sundoyo menegaskan semua unsur pidana dalam pasal harus dibuktikan secara utuh.
  • Unsur kedua dakwaan berkaitan dengan produksi dan edaran produk kecantikan.
  • Perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026.
  • Richard Lee dianggap sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Malam Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2026 (JPNN · 25 menit lalu)BNPB Optimalkan Satelit Pantau Karhutla, Polri Tetapkan 243 Tersangka | LPP RRI (RRI · 37 menit lalu)56 Tokoh Dianugerahi Gelar Kehormatan FIHRA, Perkuat Ketahanan Kesehatan Bangsa (Tribunnews · 38 menit lalu)Deretan Mobil yang Disita KPK Terkait Korupsi BNPB, Salah Satunya Sedan Mewah BMW (Okezone · 52 menit lalu)