Hukum
Dakwaan Richard Lee Dinilai Lemah, Saksi Ahli Hukum Kesehatan Beri Penjelasan
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Dakwaan terhadap Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana menurut ahli hukum kesehatan Sundoyo.
- Sundoyo menegaskan semua unsur pidana dalam pasal harus dibuktikan secara utuh.
- Unsur kedua dakwaan berkaitan dengan produksi dan edaran produk kecantikan.
- Perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026.
- Richard Lee dianggap sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.