‹ Kembali
Hukum

Saksi Ahli Ungkap Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya!

Sumber: Okezone · 30 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dakwaan terhadap Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana menurut ahli hukum kesehatan Sundoyo.
  • Sundoyo menegaskan semua unsur pidana dalam pasal harus dibuktikan secara utuh.
  • Unsur kedua dakwaan berkaitan dengan produksi dan edaran produk kecantikan.
  • Perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026.
  • Richard Lee dianggap sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kriminal kemarin, pembacokan mantan Kopassus hingga kasus SDA (Antara · 19 menit lalu)10 Kapolda Akpol Senior dari Kapolri Jenderal Suyudi, Ada Teman Seangkatan Listyo Sigit Prabowo (Sindonews · 30 menit lalu)Komisi III DPR Tekankan Pentingnya Pendekatan Persuasif Polisi saat Kawal Demonstrasi (Tribunnews · 34 menit lalu)Nama Juanda Kurniadi Mencuat di Kasus Arisan Meow, Mourin Pertanyakan Laporan Ara (Mili.id · 36 menit lalu)