Hukum
Saksi Ahli Ungkap Dakwaan terhadap Richard Lee Lemah, Ini Alasannya!
Okezone · 30 menit lalu
Sumber: Okezone · 30 menit lalu
Recap • TITIR
- Dakwaan terhadap Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana menurut ahli hukum kesehatan Sundoyo.
- Sundoyo menegaskan semua unsur pidana dalam pasal harus dibuktikan secara utuh.
- Unsur kedua dakwaan berkaitan dengan produksi dan edaran produk kecantikan.
- Perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2026.
- Richard Lee dianggap sebagai subjek hukum dalam perkara tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.