Politik
Kerja Cepat Pasal 34, Gus Ipul Beberkan Dua Tahun Kinerja Nyata Perlindungan Sosial
JPNN · 45 menit lalu
Sumber: JPNN · 45 menit lalu
Recap • TITIR
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Pasal 34 UUD 1945 jadi kerangka kerja Kemensos selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
- Mandat itu diterjemahkan ke kebijakan perlindungan sosial terukur, mulai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.
- Gus Ipul menyampaikan hal itu dalam konferensi pers "Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial" di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
- Ia menegaskan tugas Kemensos membantu presiden mengeksekusi amanat Pasal 34 agar fakir miskin dan anak terlantar terlindungi.
- Presiden juga meminta seluruh program perlindungan sosial dimulai dengan data akurat agar bantuan tepat sasaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.