‹ Kembali
Politik

Kerja Cepat Pasal 34, Gus Ipul Beberkan Dua Tahun Kinerja Nyata Perlindungan Sosial

Sumber: JPNN · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Pasal 34 UUD 1945 jadi kerangka kerja Kemensos selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
  • Mandat itu diterjemahkan ke kebijakan perlindungan sosial terukur, mulai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial.
  • Gus Ipul menyampaikan hal itu dalam konferensi pers "Dua Tahun Kinerja Kementerian Sosial" di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
  • Ia menegaskan tugas Kemensos membantu presiden mengeksekusi amanat Pasal 34 agar fakir miskin dan anak terlantar terlindungi.
  • Presiden juga meminta seluruh program perlindungan sosial dimulai dengan data akurat agar bantuan tepat sasaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Periklindo Minta Insentif Kendaraan Listrik tak Terpaku Baterai Nikel (Republika · 25 menit lalu)Datuk Low (JPNN · 26 menit lalu)Wamensos Agus Jabo Ajak IPM Memperkuat Solidaritas hingga Membangun Karakter Bangsa (JPNN · 36 menit lalu)Periklindo Dorong Pemerintah Berikan Insentif Kendaraan Listrik Komersial (Republika · 44 menit lalu)