Daerah
Pembangunan Jalan Anggrek Mimika Ditunda, Status Tanah Jadi Kendala Utama
Republika · 53 menit lalu
Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Dinas PUPR Kabupaten Mimika menunda pembangunan Jalan Anggrek di Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, yang semula dianggarkan tahun 2026.
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi menyatakan pembangunan tidak dapat dilaksanakan sebelum ada kejelasan hukum atas lahan.
- Hasil penelusuran data pertanahan menunjukkan sertifikat induk tanah tersebut masih ada kepemilikan.
- Penyelesaian status tanah berada di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Mimika, bukan di PUPR.
- Jalan sepanjang sekitar 500 meter itu diharapkan dibangun pada tahun anggaran 2027 setelah masalah pertanahan selesai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.