Hukum
Tolak Usulan Luhut, PKS: Mengutak-atik Korupsi di Saat Kondisi Seperti ini...
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mulyanto menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan soal penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
- Penyesuaian hukum antikorupsi dengan UNCAC tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan unsur kerugian negara dalam delik korupsi.
- Mulyanto menilai reformasi hukum harus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.
- UNCAC mengatur korupsi secara luas, termasuk penggelapan aset publik dan penyalahgunaan fungsi jabatan.
- Kepastian hukum bagi pengambil keputusan harus diimbangi dengan pengawasan kuat untuk menjaga akuntabilitas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.