‹ Kembali
Nasional

Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Papua Dicabut!

Sumber: Detik · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari diberlakukan 12 Oktober 2026.
  • Keputusan berdasarkan permohonan Menteri ESDM tanggal 9 Oktober 2026 dan rekomendasi Satgas PKH tanggal 31 Agustus 2026.
  • PT Kristalin Ekalestari terbukti buka tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
  • Seluruh WIUP seluas 3.500 hektare dikembalikan ke pemerintah sesuai peraturan.
  • PT Kristalin Ekalestari wajib selesaikan kewajiban tertunggak dan tanggungan fasilitas kepabeanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jangan Berhenti Memeluk Anak Meski Sudah Besar, Ini Alasannya (iNews · 7 menit lalu)Bakar Sampah di Kebun, Lansia 81 Tahun di Kediri Tewas Saat Berusaha Padamkan Api (Tribunnews · 19 menit lalu)KEK Industropolis Batang tanam 2.200 pohon aren dukung industri hijau (Antara · 23 menit lalu)Mahalini Cerita Momen Rambut Rusak saat Comeback Manggung Pasca Melahirkan Hingga Sempat Viral (Tribunnews · 29 menit lalu)