Kualitas udara di sejumlah daerah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan, dengan sejumlah wilayah masuk kategori berbahaya berdasarkan indikator kualitas udara. Pemantauan Kementerian Kesehatan pada 22 Oktober 2026 pukul 08.40 WIB mencatat konsentrasi PM2.5 di atas 300, yang menunjukkan kondisi udara berbahaya. Kemenkes mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker, serta meminimalkan masuknya asap ke dalam rumah, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lanjut usia. [Sumber: iNews]