Hukum
MUI Sebut Perusak Lingkungan Hukumnya Haram, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MUI mengeluarkan fatwa bahwa merusak lingkungan, termasuk membakar dan menumpuk sampah, dianggap haram.
- Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan meminta penegakan hukum bagi pelaku kerusakan lingkungan dan menekankan pentingnya tobat ekologi.
- Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan pemulihan lingkungan harus menjadi gerakan bersama melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.