‹ Kembali
Hukum

MUI Sebut Perusak Lingkungan Hukumnya Haram, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MUI mengeluarkan fatwa bahwa merusak lingkungan, termasuk membakar dan menumpuk sampah, dianggap haram.
  • Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan meminta penegakan hukum bagi pelaku kerusakan lingkungan dan menekankan pentingnya tobat ekologi.
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan pemulihan lingkungan harus menjadi gerakan bersama melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkum: Transformasi digital tingkatkan kualitas pemeriksaan merek (Antara · 3 menit lalu)Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal Diduga akibat Perundungan, Ahmad Doli Dorong Revisi UU SPPA (Berita Jatim · 7 menit lalu)Kasus campak di AS capai 4.500 lebih, lampaui jumlah 2025 (Antara · 8 menit lalu)Kasus DBD Jakarta Barat: 1.808 Pasien Terdata hingga Oktober 2026 (Media Indonesia · 9 menit lalu)