Ekonomi
Gugatan Denda Rp5,35 Miliar Ditolak, Belvin Tannadi Siapkan Banding
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- PTUN Jakarta menyatakan gugatan Belvin Tannadi terhadap OJK soal denda Rp5,35 miliar tidak dapat diterima.
- Majelis hakim menerima eksepsi prematur OJK dalam perkara Nomor 188/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan Kamis (22/10/2026).
- Kuasa hukum Belvin, Juventhy M. Siahaan, menghormati putusan namun menyayangkan pertimbangan majelis yang dinilai mengutamakan aspek formal.
- JBD Law Firm berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan uji materiil POJK Nomor 39 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
- Belvin mempersoalkan penerapan UU P2SK yang berlaku 12 Januari 2023 terhadap perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2021–2022.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.