‹ Kembali
Ekonomi

Gugatan Denda Rp5,35 Miliar Ditolak, Belvin Tannadi Siapkan Banding

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • PTUN Jakarta menyatakan gugatan Belvin Tannadi terhadap OJK soal denda Rp5,35 miliar tidak dapat diterima.
  • Majelis hakim menerima eksepsi prematur OJK dalam perkara Nomor 188/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan Kamis (22/10/2026).
  • Kuasa hukum Belvin, Juventhy M. Siahaan, menghormati putusan namun menyayangkan pertimbangan majelis yang dinilai mengutamakan aspek formal.
  • JBD Law Firm berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan uji materiil POJK Nomor 39 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.
  • Belvin mempersoalkan penerapan UU P2SK yang berlaku 12 Januari 2023 terhadap perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2021–2022.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

UNDP desak percepatan investasi hijau jelang pelaksanaan COP31 (Antara · 4 menit lalu)Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KNMP Terbukti Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir (Medcom · 9 menit lalu)Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Investasi & Penguatan Program Strategis (Detik · 10 menit lalu)Punya Alat Berat? Ini Tarif dan Ketentuan Pajaknya (Okezone · 13 menit lalu)