‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Definisi Korupsi, Pakar Hukum: Tidak Rasional

Sumber: Tribunnews · 33 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang membatasi definisi korupsi pada praktik suap.
  • Kajian DEN disusun berdasarkan UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
  • Luhut menyatakan Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara sebagai kategori korupsi.
  • Menurut Luhut, unsur kerugian keuangan negara memberatkan sektor bisnis termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN.
  • UU Tipikor mengatur sedikitnya 30 perbuatan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Koki dan Peracik Laboratorium 1,2 Ton Sabu di Aceh Berasal dari China (Republika · 6 menit lalu)KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq Terkait TPPU, Sita BMW Listrik (Media Indonesia · 8 menit lalu)KPK Kembali Sita Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB (Sindonews · 16 menit lalu)Bongkar 3 Jejak Digital Luhut, Said Didu: Terkesan Konsisten Anti Pemberantasan Korupsi (Warta Ekonomi · 21 menit lalu)