‹ Kembali
Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal | LPP RRI

Sumber: RRI · 30 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
  • Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda (Antara · 4 menit lalu)Bos Danantara Temui Pengendali Astra di Hong Kong, Jajaki Ekspansi Investasi (Warta Ekonomi · 8 menit lalu)Efisiensi dan Inovasi Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi (Media Indonesia · 8 menit lalu)Penghargaan Energi Subroto 2026 Resmi Dimulai Malam Ini (CNN Indonesia · 8 menit lalu)