Ekonomi
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal | LPP RRI
RRI · 30 menit lalu
Sumber: RRI · 30 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
- Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
- Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
- Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
- OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.