‹ Kembali
Ekonomi

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 Triliun hingga Oktober 2026

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
  • Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo Soal Rencana Ekspor Satu Pintu: Demi Survival Sebagai Bangsa! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Rosan: Pencabutan IUP PT Kristalin bentuk kepastian hukum (Antara · 8 menit lalu)Kredit UMKM Sultra capai Rp17,03 triliun, tumbuh 6,31 persen (Antara · 9 menit lalu)Gekrafs: Hekrafnas 2026 jadi penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif (Antara · 9 menit lalu)