‹ Kembali
Ekonomi

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 Triliun per Oktober 2026

Sumber: Warta Ekonomi · 45 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
  • Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK: Keterbukaan Kepemilikan Saham RI Lebih Ketat dari Negara Lain (CNBC Indonesia · 2 menit lalu)BNI: Tambahan likuiditas dari penurunan GWM dukung penyaluran kredit (Antara · 3 menit lalu)Ancaman MSCI: Mengapa Kita Perlu 'Sense of Crisis' Era Megawati? (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)BI Pastikan Penurunan GWM 2 Persen tidak Picu Likuiditas Berlebihan (Media Indonesia · 8 menit lalu)