Ekonomi
OJK Ungkap Rekor Denda Terbesar Sepanjang Sejarah Pasar Modal, Capai Rp 2,5 Triliun
Republika · 17 menit lalu
Sumber: Republika · 17 menit lalu
Recap • TITIR
- OJK menjatuhkan denda total Rp 2,52 triliun hingga 16 Oktober 2026.
- Denda sebesar Rp 2,23 triliun diberikan kepada 166 pihak dengan 28 peringatan tertulis.
- OJK memberi denda Rp 293,78 miliar atas keterlambatan kepada 805 pihak.
- Sanksi diberikan terhadap PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
- OJK menyerahkan sanksi langsung ke pihak terkait pada 21 Oktober 2026 dengan hadirnya Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.