‹ Kembali
Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp2,52 Triliun per Oktober 2026

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
  • Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BI Turunkan GWM 2 Persen, Bantah Isu Bank Kering (Okezone · 7 menit lalu)Samsung Galaxy Tab S12 Ultra vs Tab S11 Ultra: Berikut Perbandingan Spesifikasi dan Harganya (Media Indonesia · 9 menit lalu)Jamuan Diplomatik WCCE 2026 Kenalkan Potensi Bisnis Kuliner Indonesia (Katadata · 10 menit lalu)Pasar Rakyat Go Digital, Sejauh Mana Pedagang Dapat Akses Modal? (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)