‹ Kembali
Ekonomi

OJK Denda Pelanggar Pasar Modal Rp2,52 T, Terbesar Sepanjang Sejarah

Sumber: CNN Indonesia · 20 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK jatuhkan denda Rp2,52 triliun atas pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026.
  • Denda mencapai Rp2,23 triliun dari 166 pihak dalam hasil pemeriksaan kasus.
  • Denda Rp1,5 triliun dikenakan pada kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
  • Denda Rp500 miliar dikenakan pada penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
  • OJK akan perkuat koordinasi dengan Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menko Airlangga: Program Reformasi Pasar Modal Diterima MSCI, Minta Fokus Diimplementasi (Okezone · 4 menit lalu)Sido Muncul (SIDO) Bagi Dividen Interim Rp 300 M, Cek Jadwal dan Jatah per Saham (Katadata · 6 menit lalu)VIDEO: Bantuan Tunai, Dukcapil Data Warga yang Belum Punya Rekening (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Mentan Tegaskan Inflasi Pangan di Bawah 3,5 Persen dan Siap Hadapi La Nina 2027 (Media Indonesia · 9 menit lalu)