Teknologi
VIDEO: Sebanyak 32 Korporasi Disanksi Terkait Karhutla, Cukupkah?
CNN Indonesia · 15 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- Kementerian Kehutanan jatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan.
- Sanksi diberikan karena areal konsesi mereka terjadi kebakaran hutan dan lahan.
- Kebakaran hutan dan lahan terjadi di tujuh provinsi.
- Sanksi berlaku terhadap pelaku karhutla di wilayah konsesi.
- Pemberlakuan sanksi administratif dilakukan oleh Kemenhut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.