‹ Kembali
Teknologi

VIDEO: Sebanyak 32 Korporasi Disanksi Terkait Karhutla, Cukupkah?

Sumber: CNN Indonesia · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Kementerian Kehutanan jatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan.
  • Sanksi diberikan karena areal konsesi mereka terjadi kebakaran hutan dan lahan.
  • Kebakaran hutan dan lahan terjadi di tujuh provinsi.
  • Sanksi berlaku terhadap pelaku karhutla di wilayah konsesi.
  • Pemberlakuan sanksi administratif dilakukan oleh Kemenhut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PLN EPI dan GETI dorong limbah jadi sumber energi berkelanjutan (Antara · 3 menit lalu)Test Drive Brand Mewah Luxeed: Bisa Ngebut di Atas 250 Km/Jam (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)YLKI Minta Pengawasan Beras Fortifikasi Diperketat | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Sela Keramik Menghitam? Ini 5 Penyebab yang Perlu Diketahui (Medcom · 8 menit lalu)