Nasional
LPSK Ungkap 5.102 Korban PT DSI Berhak Dapat Restitusi Rp1,07 T
CNN Indonesia · 14 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 14 menit lalu
Recap • TITIR
- LPSK menyerahkan hasil penghitungan restitusi Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban TPPU PT Dana Syariah Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Depok.
- Ketua LPSK Achmadi menyebut penghitungan dilakukan melalui verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk memastikan kerugian riil korban.
- Berkas diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).
- Nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889 diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan formal dan materiil.
- Keputusan dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.